Selasa, 13 Januari 2015

Tugas bendahara desa


perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci  tergambar sbb.:
  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
  2.  Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
  3.  Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  4. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
  5. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  6.  Mengelola rekening tempat penyimpanan  dan
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.