perbendaharaan negara telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap
orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Fungsi utama
perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya
kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan
menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci
tergambar sbb.:
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
- Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
- Mengelola rekening tempat penyimpanan dan
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.