APBDes_Tahun_2022

informasi Publik oleh tim publikasi Desa Sukomangu.

TP PKK Desa

Pertemuan rutin bulanan

Pelayanan di desa sukomangu

Tim Vaksin ternak cegah PMK

Pelepasan Kegiatan KKN di Disa Sukomangu

Tampilkan postingan dengan label pelaksana teknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelaksana teknis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Januari 2015

Tugas Kepala Seksi

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

Berdasarkan Permendagri no 84 th 2015, tugas dan fungsi Kepala Seksi (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan) diuraikan sbb:

Pasal 9

(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyaifungsi:

a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.