APBDes_Tahun_2022
informasi Publik oleh tim publikasi Desa Sukomangu.
TP PKK Desa
Pertemuan rutin bulanan
Selasa, 18 Juli 2023
Sabtu, 20 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
LKD
JENIS LKD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 18 TH 2018
Jenis
Pasal 6
(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 7
(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
(3) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
(4) Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
(5) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
PERAN ATAU TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Adapun tugas lembaga kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal 150 ayat PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan koordinatif, maka tugas yang bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa meliputi:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri
dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Atau ringkasnya, memampukan dan memandirikan masyarakat.
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari perencanaan-perencanaan pembangunan sejak sebelum dilakukan musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika penggalian data pendapat dari semua unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan dalam pembahsan musyawarah desa.
3. Tidak hanya berhenti di situ, peran lembaga kemasyarakatan desa harus dilanjutkan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika dalam tahap-tahap pembangunan sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah pentingnya adalah berperan ketika pelaporan pembangunan desa dan pertanggungjawabannya.
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa berperan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa sebagai pelaksanan kegiatan dan program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan jalur koordiatif antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
BPD
BPD ITU BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI
Sebagaiama substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.
Tugas dan fungsinya antara lain:
1. Membuat dan atau menyepakati Peraturan Desa.
Dalam hal ini ada dua mekanisme, yaitu:
a. BPD bisa membuat Perdes sendiri, baik disepakati atau tidak disepakati kepala desa, Raperdes tersebut tetap bisa ditetapkan sebagain Perdes.
b. Kepala Desa mengajukan Raperdes kepada BPD, dan keputusan BPD bisa dalam tiga alternatif, yaitu:
b.1. Sepakat tanpa catatan.
b.2. Sepakat dengan catatan.
b.3. Menolak dengan alasan.
2. Menyerap aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada kepla desa dan atau dijadikan bahan dalam pembuatan Perdes.
Dalam hal ini hasil penyerapan aspirasi bisa ditindak lanjuti dua macam, yaitu:
a. Disampaikan kepada Kades sebagai saran atau masukan untuk ditindak lanjuti.
b. Dijadikan bahan pembuatan laporan evaluasi kinerja kades bagi BPD.
c. Sebagai bahan dalam pembuatan peraturan desa.
3. Menyepakati APBDes.
Dalam hal Kepala Desa mengajukan Rencana APBDes kepada BPD, keputusan BPD bisa dalam tiga alternatif, yaitu:
b.1. Sepakat tanpa catatan.
b.2. Sepakat dengan catatan.
b.3. Menolak dengan alasan.
4. Mengawasi seluruh jalannya Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini, BPD melaksanakan pengawasan terhadap:
a. Penyelenggaraan pemerintahan,
b. Pelaksanaan pembangunan,
c. Pembinaan kemasyarakatan,
d. Pemberdayaan masyarakat.
Dengan perangkat hukumnya adalah ketua BPD menerbitkan SK Timwas setiap Kegiatan Anggaran berdasarkan APBDes, dengan melibatkan Perwakilan Masyarakat.
5. Mengevaluasi seluruh jalannya Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini, evaluasi yang dilakukan BPD kepada kades adalah dalam rangka mengumpukan bahan pembuatan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Jenis LEK Kades yang dibuat BPD antara lain:
a. LEK Kades Semestar Pertama.
Dibuat berdasarkan hasil musdes bulan Juni tahun berjalan, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 Juli tahun berjalan.
b. LEK Kades Semestar Akhir.
Dibuat berdasarkan hasil musdes bulan Desember tahun berjalan, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
c. LEK Kades Semestar Akhir Tahun Anggaran.
Dibuat berdasarkan hasil musdes selambat-lambatnya bulan akhir bulan Maret tahun berikutnya, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 April tahun berikutnya.
d. LEK Kades Semestar Akhir Masa Jabatan.
Dibuat berdasarkan hasil musdes selambat-lambatnya 5 bulan sebelum akhir masa jabatan kades, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 hari setelah musdes.
Bahan LEK Kades bagi BPD dapat di rumuskan dari:
a. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Timwas terahadap seluruh kegiatan anggaran, baik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat yang dilakukan oleh BPD dengan pendekatan kewilayahan terhadap seluruh kegiatan anggaran, baik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.