BPD ITU BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI
Sebagaiama substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.
Tugas dan fungsinya antara lain:
1. Membuat dan atau menyepakati Peraturan Desa.
Dalam hal ini ada dua mekanisme, yaitu:
a. BPD bisa membuat Perdes sendiri, baik disepakati atau tidak disepakati kepala desa, Raperdes tersebut tetap bisa ditetapkan sebagain Perdes.
b. Kepala Desa mengajukan Raperdes kepada BPD, dan keputusan BPD bisa dalam tiga alternatif, yaitu:
b.1. Sepakat tanpa catatan.
b.2. Sepakat dengan catatan.
b.3. Menolak dengan alasan.
2. Menyerap aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada kepla desa dan atau dijadikan bahan dalam pembuatan Perdes.
Dalam hal ini hasil penyerapan aspirasi bisa ditindak lanjuti dua macam, yaitu:
a. Disampaikan kepada Kades sebagai saran atau masukan untuk ditindak lanjuti.
b. Dijadikan bahan pembuatan laporan evaluasi kinerja kades bagi BPD.
c. Sebagai bahan dalam pembuatan peraturan desa.
3. Menyepakati APBDes.
Dalam hal Kepala Desa mengajukan Rencana APBDes kepada BPD, keputusan BPD bisa dalam tiga alternatif, yaitu:
b.1. Sepakat tanpa catatan.
b.2. Sepakat dengan catatan.
b.3. Menolak dengan alasan.
4. Mengawasi seluruh jalannya Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini, BPD melaksanakan pengawasan terhadap:
a. Penyelenggaraan pemerintahan,
b. Pelaksanaan pembangunan,
c. Pembinaan kemasyarakatan,
d. Pemberdayaan masyarakat.
Dengan perangkat hukumnya adalah ketua BPD menerbitkan SK Timwas setiap Kegiatan Anggaran berdasarkan APBDes, dengan melibatkan Perwakilan Masyarakat.
5. Mengevaluasi seluruh jalannya Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini, evaluasi yang dilakukan BPD kepada kades adalah dalam rangka mengumpukan bahan pembuatan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Jenis LEK Kades yang dibuat BPD antara lain:
a. LEK Kades Semestar Pertama.
Dibuat berdasarkan hasil musdes bulan Juni tahun berjalan, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 Juli tahun berjalan.
b. LEK Kades Semestar Akhir.
Dibuat berdasarkan hasil musdes bulan Desember tahun berjalan, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
c. LEK Kades Semestar Akhir Tahun Anggaran.
Dibuat berdasarkan hasil musdes selambat-lambatnya bulan akhir bulan Maret tahun berikutnya, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 April tahun berikutnya.
d. LEK Kades Semestar Akhir Masa Jabatan.
Dibuat berdasarkan hasil musdes selambat-lambatnya 5 bulan sebelum akhir masa jabatan kades, disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 hari setelah musdes.
Bahan LEK Kades bagi BPD dapat di rumuskan dari:
a. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Timwas terahadap seluruh kegiatan anggaran, baik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat yang dilakukan oleh BPD dengan pendekatan kewilayahan terhadap seluruh kegiatan anggaran, baik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.